Buruh Migran jadi Saksi Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (22/9) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Pihak penggugat menghadirkan saksi seorang buruh migran, Mia Aristi atau Helwa Humaira, yang mengetahui investasi yang dipromosikan Ustaz Yusuf Mansur.
“Ustaz menawarkan dan menjual program investasi kepada para TKI di Hong Kong. Kesaksian ini sebagai bukti adanya objek sengketa,” kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, usai persidangan.
Menurut Asfa, kesaksian tersebut membuktikan bahwa sang ustaz ada dan terlibat dalam investasi tersebut.
“kami ingin membuktikan, karena Ustaz Yusuf Mansur mencoba mengelak. Nah, kami hadirkan saksi karena beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jemaah menanamkan modal,” jelas Asfa.
Helwa Humaira saat dimintai keterangan menceritakan awal mula sang ustaz menawarkan investasi pembangunan hotel di Yogyakarta.
“2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. Beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Yogyakarta. Setalh kami ikut investasi, saat kami ke Yogyakarta, jangan kan bangunan, tanahnya saja enggak ada,” beber Helwa.