Buruh Pabrik Mentega Keliling Bawa Koper, Isinya Bikin Polisi Tercengang
Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:17 WIB
BY dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: