Hendra Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat pada Senin (26/11). Tersangka dijerat dengan pidana terhadap kesopanan/ persetubuhan dan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (zub)
LHOKSUKON - Hendra Saputra (27) tergolong pria berkelakuan bejat. Betapa tidak, bukannya kasihan melihat Bunga (16) memiliki cacat mental, ia malah