Buruh Puji Keberanian Gubernur Ganjar Mengabaikan SE Menaker, Tetap Naikkan UMP
jpnn.com, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah memuji keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerahnya untuk tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Apresiasi itu disampaikan kalangan buruh karena Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah yang meminta jangan ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan," kata Sekretaris KSPN Jateng Heru Budi Utoyo kepada wartawan pada Sabtu (31/10).
Heru mengatakan bahwa SE itu sebenarnya bisa dilaksanakan bisa tidak. Gubernur Ganjar memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami mengapresiasi keberanian itu," lanjut Heru.
Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tetapi oleh seluruh kepala daerah lain di Indonesia.
"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah Pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," katanya.
KSPN juga menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 3,27 persen itu sebenarnya masih sangat jauh dari harapan buruh. Namun mereka bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.