Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Rokok SKT & Petani Tembakau Minta Perlindungan kepada Menko Polhukam

Minggu, 18 Oktober 2020 – 04:10 WIB
Buruh Rokok SKT & Petani Tembakau Minta Perlindungan kepada Menko Polhukam - JPNN.COM
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Perlindungan itu terkait dengan tekanan yang mereka alami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja/serikat buruh ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat belum lama ini.

Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso mengatakan buruh di sektor industri hasil tembakau sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

"Kenaikan cukai menjadi musibah karena di masa pandemi," seru Santoso.

Karena itu, FSP RTMM-SPSI Jatim memohon kepada pemerintah agar tidak terjadi kenaikan cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Industri ini perlu dilindungi karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah.

Sementara, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menuturkan rencana kenaikan cukai tembakau 2021 akan memberatkan petani tembakau.

Sektor industri hasil tembakau sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News