Buruh Tolak Penangguhan UMK
jpnn.com - BANDUNG--Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat menuntut perusahaan tidak menangguhkan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2014 yang telah disetujui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, 22 November lalu. Tuntutan tersebut disampaikan buruh melalui unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (16/12).
Koordinator KASBI Jabar Daryanto mengatakan, selama ini buruh menerima upah yang murah, sehingga tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Oleh karena itu, menurutnya penangguhan penetapan UMK oleh pengusaha bisa berdampak negatif bagi kehidupan buruh.
Dia menjelaskan, di berbagai daerah di Jabar akan terjadi penangguhan UMK, seperti di Karawang dan Bekasi. Menurutnya, dalam penangguhan UMK terdapat keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang memadai, seperti keterangan pailit. Namun, kata dia, anehnya perusahaan tersebut diloloskan untuk menangguhkan UMK.
"Artinya persyaratan-persyaratan penangguhan UMK tidak dilengkapi oleh perusahaan, tapi Disnakertrans mengabulkannya. Saya tidak tahu siapa pelakunya, yang pasti ada keterlibatan oknum petugas dalam pengabulan penangguhan UMK," papar Daryanto di sela-sela aksinya.
Anomali penangguhan itu terbukti saat PTUN memenangkan gugatan buruh terhadap sekitar 258 perusahan yang menangguhkan UMK 2013.
"Dengan dikabulkannya gugatan buruh terhadap penangguhan UMK, menandakan bahwa SK penangguhan UMK tahun 2013 cacat hukum. Dan ini juga merupakan kecerobohan gubernur dalam mengabulkan penangguhan UMK. Makanya tahun 2014 nanti, kami menuntut pemerintah Jabar agar tidak mengabulkan penangguhan UMK," bebernya.
Berbagai upaya pun terus ditempuh agar tidak ada pengusaha yang menangguhkan penetapan UMK 2014. Selain menggelar aksi, pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan serikat buruh dan pihak lainnya untuk mencegah penangguhan tersebut.