Buruh Tuntut UMK Medan Rp 2,6 Juta
jpnn.com - MEDAN - Ratusan buruh kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) minimal 30 persen. Kenaikan UMK Medan sebesar 30 persen menurut para buruh sangat beralasan.
Karena dalam waktu dekat pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyakn (BBM) sebesar 40 persen pada tahun ini.
"Khusus Kota Medan, kami meminta agar wali kota menetapkan UMK sebesar Rp2,6 juta," teriak Kordinator Aksi, Minggu Saragih di depan Balai Kota Medan, Senin (17/11).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak berpihak kepada kaum buruh karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.625.000 atau hanya naik 7,9 persen dari sebelumnya.
"Anggota DPRD Sumut harus ambil alih masalah UMP dengan memanggil gubernur, dan kembali melakukan survei secara nyata sebelum menetapkan kembali UMP dengan melibatkan para serikat kerja," katanya.
Kenaikan UMK Medan sebesar 30 persen, diakuinya sangatlah beralasan. Karena adanya rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyakn (BBM) sebesar 40 perseh pada tahunnini.
"Sebenarnya tidak banyak yang berubah dari kehidupan buruh ketika UMK dinaikkan dan harga BBM juga ikut naik, karena kehidupan buruh tetap terus menderita," jelasnya.
Lebih lanjut, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumut (FSPMI SU) ini juga meminta kepada pemerintah untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS.