Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya
Kamis, 14 Mei 2020 – 06:06 WIB
![Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2016/12/28/9fe049893e7ff08009db0be994501f24.jpg)
Terminal bus. dok. JPG
Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.
Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.
Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. (mg9/jpnn)