Bus Dilarang Lewat Tol Fungsional untuk Jalur Mudik
jpnn.com, NGANJUK - Satu unit bus pariwisata nekat melewati ruas Kertosono-Wilangan, Jatim kemarin. Adalah bus bernopol B 7191 CGA yang didapati melintas di tol Kertosono-Wilangan.
Keberadaan bus hijau tersebut diketahui petugas saat mobil patroli dari Satlantas Polres Nganjuk melintas di ruas tol Baron.
''Langsung kami minta menepi dan diperiksa,'' kata Kasatlantas Polres Nganjuk AKP A.M. Rido Ariefianto.
Di depan perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu, sopir bus mengaku masuk lewat interchange Kayen, Jombang.
Dia mengaku masuk ke dalam tol karena di interchange tidak ada rambu larangan untuk bus masuk tol.
Karena itu, pria berbaju biru tersebut langsung saja masuk ke dalam tol. Apalagi, di sejumlah ruas tol operasional, bus memang diperbolehkan melewati tol.
''Tadi (kemarin, Red) kami beri teguran dan saya minta untuk keluar di interchange terdekat,'' tuturnya.
Rido menambahkan, selain di tol fungsional Kertosono-Wilangan, larangan bus masuk tol berlaku di ruas fungsional Ngawi-Solo.