Bus Mudik Jadi Sasaran Pelemparan
Selasa, 07 September 2010 – 04:38 WIB
Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan tiga orang tersebut. Ketika itu, petugas pun mengamankan tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan di pos polisi. Tiga orang yang diamankan polisi itu adalah berinisial AA,14, AK,14, dan SB,15. Ketiga anak itu tinggal di Dusun Selogiri, RT 03/V, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku melakukan pelemparan terhadap kedua bus yang melintas. Usai dilakukan interogasi, ketiganya langsung dikirim ke Mapolsek Kalipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tiba di Mapolsek Kalipuro, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim. Selain tiga pelaku, kedua sopir bus itu juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua dari tiga orang itu sebagai tersangka. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA dan AK. Sedangkan satu orang lainnya, SB hanya berstatus sebagai saksi. SB tidak ikut melakukan, namun hanya melihat saat kedua temannya melakukan aksi pelemparan. Kapolsek Kalipuro, AKP Sudarsono membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. "Pelakunya masih anak kelas enam SD (Sekolah Dasar)," tegas Sudarsono.