Bus Trans Jawa Siap Beroperasi, Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Rest Area
jpnn.com, JAKARTA - Bus Trans Jawa secara resmi akan mulai dioperasikan pada tanggal 27 Mei 2019. Bus ini khusus melayani penumpang dengan menggunakan jalan Tol Trans Jawa.
“Tanggal 27 Mei akan segera kami resmikan. Saya sudah kasih ijin untuk 30 kendaraan (Bus,Red),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Kemenhub menyiapkan 34 unit bus dari 7 operator berbeda yang akan melayani trayek baru ini. Konsep dasar bus Trans Jawa adalah melayani penumpang lewat jalan tol tanpa berhenti. Penumpang bisa diturunkan di rest area untuk kemudian dijemput oleh kendaraan feeder keluar tol.
Namun ide ini tidak disetujui oleh Kementerian PUPR sebagai regulator Jalan Tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memang tidak setuju.
“Rest area punya kriteria tertentu, tapi memang tidak dipertuntukkan untuk transit angkutan umum,” katanya.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II, Masa Kerja Guru Honorer K2 Mestinya jadi Pertimbangan
Danang menyatakan, dirinya berpegang pada Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol. Jika peraturan tersebut diubah, barulah bus Trans Jawa bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di rest area.
Dia menyebut memang sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara BPJT dan Kemenhub. Sedang dipikirkan untuk membuat tempat perhentian di dekat jalur jalur keluar (exit) tol. Namun, Danang menyatakan tidak akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga tidak akan mungkin diterapkan pada periode mudik tahun ini.