"Berdasarkan laporan korban yang mengetahui ciri fisik pelaku, ia kita tangkap saat tidur di Masjid saat kejadian kehilangan," ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gas/jpnn)
BATAM - Baru keluar penjara, Ikham, 25, beraksi lagi. Kali ini ia mengaku anggota buru sergap dari Jakarta dan memperdaya Latikno, 25, yang baru