Busyro: Semua Tersangka Pasti Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas, menegaskan, semua pihak yang menjadi tersangka dugaan korupsi di lembaganya pasti dijebloskan ke tahanan.
Termasuk tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Ketika nanti perhitungan-perhitungan yang bisa dijadikan dasar untuk menahan sudah cukup ya segera ditahan. Tidak ada tersangka yang tidak ditahan," ujar Busyro, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).
Kendati demikian, Busyro tetap menghargai usulan Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, yang menyatakan tersangka kooperatif tak perlu ditahan.
Menurut Busyro, KPK menghormati imbauan itu, apalagi sekarang ini Bulan Ramadan. "Yang namanya usul itu kan harus dihormati. Apalagi ini bulan puasa. Bulan berkah kan? KPK itu mendegarkan usulan org lain," pungkasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anas belum ditahan. Namun, sehari setelah menjadi tersangka, Anas menyatakan mundur dari Ketua Umum PD. (boy/jpnn)