Butuh Biaya Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Hasil Tes Antigen
jpnn.com, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pemalsu surat hasil tes usap atau swab test antigen Covid-19.
Pelaku pemalsuan itu ialah Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika masyarakat menyampaikan informasi soal indikasi surat palsu hasil swab test dari Puskesmas Pungging.
"Setelah kami selidiki, satu orang yakni tenaga honorer yang bertugas di loket puskesmas kami tangkap," kata Dony, Sabtu (24/4).
Menurut Dony, pelaku beraksi dengan cara memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa pada surat berkop Puskesmas Pungging. Bagus menawarkan surat palsu tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp 150 ribu.
Dony menjelaskan awalnya seorang warga mendatangi Puskemas Pungging guna mengurus surat keterangan negatif Covid-19. Warga tersebut hendak menggunakan surat itu untuk bepergian ke Makassar.
Namun, pihak Puskesmas Pungging menolak permintaan warga tersebut. Saat itulah Bagus datang dan menawarkan jasanya.
"Tersangka menawarkan membuat surat dengan biaya Rp 150 ribu dan disepakati (oleh korban, red)," beber Dony.