Butuh Biaya Nikah, MRH Nekat Membegal, Begini Jadinya
Korban pun menerangkan soal ongkos perjalanan tersebut.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari tas dan langsung menyerang korban.
"Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan," jelas Maryadi.
Warga setempat menghampiri mobil pelaku, nemun tidak berani mendekat.
Tidak berapa lama, polisi tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku.
"Petugas juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau," bebernya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pembegalan karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP," tambah Maryadi. (cr1/jpnn)