Butuh Kebijakan Khusus untuk Properti Menengah ke Bawah
jpnn.com - JAKARTA – Rencana relaksasi aturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) disambut baik para pengembang properti. Kebijakan itu dinilai bisa meningkatkan permintaan pasar properti.
Direktur dan Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi menyatakan, pasar properti kelas menengah ke bawah membutuhkan kebijakan khusus untuk membeli.
Pengetatan LTV yang dilakukan BI pada 2013 berimbas pada daya beli masyarakat berpenghasilan Rp 5–10 juta. Dua tahun lalu, BI menetapkan loan to value untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 70 persen terhadap rumah atau tanah dengan luas mulai dari 70 meter persegi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi rumah pertama. Artinya, konsumen harus membayar uang muka 30 persen dari harga jual rumah. Sedangkan rumah kedua dan seterusnya dengan ukuran sama mempunyai batas LTV 60 persen.
Ketika kondisi ekonomi agak menurun, tahun lalu BI sedikit melonggarkan LTV dengan cara menaikkan rasio sepuluh persen untuk LTV tipe rumah. Namun, revisi itu belum cukup mendongkrak pasar properti.
’’Kalau BI benar-benar merelaksasi lagi, itu sangat positif. Kami sangat menunggu pemberlakuannya,’’ kata Tere, sapaan akrab Theresia. (gen/jos/jpnn)