Butuh Solusi Konkret Terhadap Permasalahan di Papua
Kekerasan yang terjadi di Papua harus dicarikan solusi permanen agar tidak berulang-ulang terjadi seperti selama ini terus terjadi. Menyikapi masalah-masalah di Papua, seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia lebih ke soal merasakan dan melibatkan dalam penderitaan manusia Papua.
“Apa yang menjadi akar permasalahannya itulah yang harus dikaji secara mendalam dan konprehensif dalam kaca mata Papua. Karena penanganan Papua selama ini selalu memakai kacamata Jakarta ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan Papua,” papar Silaen.
“Sudah waktunya Papua dibangun dengan kacamata orang asli Papua. Otsus (Otonomi Khusus) sudah berjalan hampir 30 tahun, tetapi kok enggak ada perubahan padahal Otsus itu untuk Orang Asli Papua (OAP). Hal darurat yang harus dilakukan adalah menghentikan segala pendekatan keamanan apalagi pengerahan aparat keamanan ke Papua. Manusia Papua adalah manusia-manusia merdeka yang tidak bisa didekati dengan pendekatan keamanan yang cenderung represif,” tambah Silaen.
Pemerintah selalu menghindari perdebatan tentang status dan sejarah politik Papua yang sebenarnya. Masyarakat Papua memiliki ikatan sosial yang kuat, menghormati ajaran agama, dan patuh pada hukum adat Pelibatan tokoh-tokoh masyarakat sipil non politik, tokoh-tokoh dari lintas agama, hingga para tokoh dan ketua adat serta lembaga adat.
Ia pun mengatakan, permasalahan itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua untuk meluruskan sejarah yang tidak pernah selesai. Setelah hinaan rasisme yang berakibat kerusuhan di Papua, maka haruslah dilakukan langkah-langkah untuk kembali membangun Papua. Tetapi yang patut dicatat pembangunan di ‘sini’ tidak hanya soal fisik atau infrastruktur saja. Tapi lebih pada pembangunan penghormatan pada manusia Papua yang pusatnya adalah ‘memanusiakan manusia’.
“UU Otsus sudah ada dan yang akan berakhir pada tahun 2021 perlu disempurnakan dalam kerangka mengatur itu dan ini. Dan sudah ada juga contoh yang patut diadopsi yaitu UU otonomi khsusus Aceh, saya melihat apa yang diperoleh Aceh dengan otonomi khususnya sangat cocok diterapkan di Papua untuk penyelesaian masalah Papua dengan membuat KKR,” tandasnya.(fri/jpnn)