Buwas Bakal Jerat Penimbun Sapi dengan Pasal Terorisme
Kejahatan Disamakan Sebagai Upaya Merongrong Pemerintahjpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak main-main mengobrak-abrik dugaan penimbunan sapi yang bikin resah masyarakat. Bahkan, Bareskrim akan mengombinasikan pasal di aturan pidana umum dengan Undang-undang terorisme untuk menjerat pelaku.
"Saya mau konstruksikan Undang-undang pidana dan Undang-undang Terorisme," tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Pria yang karib disapa Buwas itu menduga, ada kelompok tertentu yang melakukan sesuatu secara bersama dengan tujuan tertentu alias merongrong pemerintah. "Tujuannya memaksa seseorang atau pemerintah melakukan sesuatu," ujar alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
Menurut dia, Bareskrim sudah mengantongi surat ajakan dari suatu kelompok yang diindikasikan melawan pemerintah tersebut. Surat itu menjadi salah satu bukti adanya upaya untuk menekan pemerintah. "Ada surat yang mereka buat. Ini jadi bukti upaya teror," tegas Buwas.
Menurut dia, ada upaya mengatur harga dan menekan pemerintah untuk mengikuti kemauan kelompok tertentu. "Harga yang tinggi yang diakibatkan kesengajaan, itu jadinya teror terhadap masyarakat dan pemerintah," paparnya.
Namun, ia merahasiakan apa isi dalam surat tersebut. Yang jelas, itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal terorisme.
Komjen Budi Waseso. Foto: Dok JPNN