Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia

Jumat, 26 April 2024 – 07:30 WIB
Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia - JPNN.COM
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso merespons Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: dok Kwarnas Pramuka

Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan Proxy war, yaitu suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnyak Peremendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar yang pernah menjabat Pangdam Wirabuana.

Pernyatan Sikap Pramuka

Dalam rakernas yang berlangsung 24 – 26 April di markas Pramuka di taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, sebanyak 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

Adapun pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting:

1. Pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

2. Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kempinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda seIndonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.(mcr10/jpnn)

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso merespons Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News