BW Persoalkan Pasal, Mabes Bantah Mengada-ada
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak ada perubahan pasal yang dijeratkan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi 2010.
"Yang ada itu hanya penajaman saja, bukan perubahan," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2).
Bambang sebelumnya mempersoalkan pada surat pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka ada penambahan ayat dalam pasal tersebut.
Dalam panggilan pertama BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan pada surat panggilan kedua, BW disangka dengan pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kedua KUHP.
"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi harus saya ikuti karena saya dipanggil dan sebagai penegak hukum yang baik saya akan datang," kata Bambang Widjojanto.
Rikwanto pun membantah pihaknya mengada-ada. Menurutnya, itu hanya penajaman pasal saja. "Tidak ada masalah itu," tegasnya.
Tak cuma itu, BW juga mempersoalkan bahwa dirinya dan tim penasihat hukumnya tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Namun, kata Rikwanto, nanti penyidik akan memberikan. "Iya, nanti penyidik yang memberikan," ujarnya. (boy/jpnn)