Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BW Sudah Bawa Baju Ganti, Ternyata Batal Dibui

Kamis, 23 April 2015 – 22:11 WIB
BW Sudah Bawa Baju Ganti, Ternyata Batal Dibui - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini batal menahan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Bambang yang keluar dari gedung Bareskrim Polri sore tadi pun memilih irit bicara.

Meski demikian, BW -sapaan Bambang- mengisyaratkan bahwa sebenarnya dia sudah siap-siap jika akhirnya ditahan.  "Ini saya bawa tas isinya baju," katanya saat hendak meninggalkan Bareskrim Polri, Kamis (23/4), sore.

Tas berisi baju itu disimpan di dalam mobil Toyota Innova berpelat nomor B 1478 SIL yang ditumpanginya. BW memang dikabarkan sempat akan ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, penahanan urung dilakukan karena Bareskrim menganggap BW bersikap kooperatif.

Sedangkan Saor Siagian yang menjadi kuasa hukum BW mengatakan, rencana penahanan terhadap kliennya jelas menyimpang dari kesepakatan antara Polri, KPK dan Kejagung. Sebab, kata Saor, sudah ada kesepakatan antara KPK, Polri dan Kejagung agar kasus BW untuk sementara diendapkan dulu.

"KPK, polisi, jaksa kemudian sepakat diminta coolling down. BW patuh atas peristiwa itu," ujar Saor di Mabes Polri, Kamis (23/4).

Ia mengakui, BW dalam pemeriksaan kali ini memang sempat disodori surat penahanan. BW juga sempat diminta untuk menandatanganinya.

Namun, kata Saor, penyidik tiba-tiba menarik kembali surat perintah penahanan itu. "Kami tidak tahu apa penyebabnya. Penyidik mengatakan bahwa BW tidak jadi ditahan," kata dia.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini batal menahan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close