Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:42 WIB
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Maria SH, yang menuntut perbuatan terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp60 juta subsider dua bulan.
“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Porman Situmorang SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5).
Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi SH, yang ditemui menjelaskan, semua hasil vonis dari majelis hakim ini diserahkan ke terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding. “Semua merupakan hak terdakwa, dan terdakwa berhak untuk menerima atau menolak serta mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” tandasnya.
ARIVAI – Di bawah pengaruh minuman keras, terdakwa DP (16), warga Jl Sukarela, Kecamatan Sukarami, nekat mencabuli korban Kar (14) di Jl Adi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 04:50 WIB - Kriminal
Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:14 WIB - Kriminal
Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
Jumat, 11 Oktober 2024 – 18:34 WIB - Kriminal
22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 12 Oktober 2024, Melonjak Lagi
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 09:19 WIB - Sepak Bola
China Gempar! Timnas Indonesia Tiba Lebih Dahulu dari Tuan Rumah
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 09:56 WIB - Humaniora
Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 12 Oktober 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 11:21 WIB