Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:42 WIB
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Maria SH, yang menuntut perbuatan terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp60 juta subsider dua bulan.
“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Porman Situmorang SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5).
Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi SH, yang ditemui menjelaskan, semua hasil vonis dari majelis hakim ini diserahkan ke terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding. “Semua merupakan hak terdakwa, dan terdakwa berhak untuk menerima atau menolak serta mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” tandasnya.
ARIVAI – Di bawah pengaruh minuman keras, terdakwa DP (16), warga Jl Sukarela, Kecamatan Sukarami, nekat mencabuli korban Kar (14) di Jl Adi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:55 WIB - Kriminal
FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:21 WIB - Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 01:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Humaniora
Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
Kamis, 26 Desember 2024 – 09:35 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Eropa
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:01 WIB