Ketika dikonfirmasi tersangka mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap putri ibu kostnya tersebut. “Saya menarik celana dalam balita tersebut serta memiringkannya. Saya menindih dan menempelkan alat vital balita itu,” kata SP tertunduk malu. Kapolres Asahan AKBP J Didiek DP SH melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Safii ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu. (mag2/smg)
KISARAN - SP ( 16 ) warga Desa Huta Padang Kecamatan Badar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan masih berstatus sebagai pelajar kelas II di salah