Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Selasa, 09 September 2014 – 20:05 WIB
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)