Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:32 WIB
"Memang benar ada kasus pencabulan di Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik. Oleh Kadus dan Kades pelaku diserahkan ke Mapolsek kita, dan hingga sekarang sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.(obh)