Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Kamis, 05 April 2012 – 11:18 WIB
Pada bulan Januari lalu, terdakwa menyelinap masuk ke kamar korban secara diam-diam tanpa diketahui oleh kakaknya. Di sana terdakwa menginap beberapa hari dan mengajak korban bersetubuh. Awalnya korban menolak, namun setelah dibujuk korbanpun menyerah. Persetubuhan itu terjadi berulang kali, hingga dipergoki oleh kakak korban yang kebetulan masuk kamar korban Sukawati.
"Untuk itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut yang menyebutkan terdakwa melanggar pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak di bawah umur. MemutuSukawatian terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,"ujar Ranto membacakan surat putusan.(she/fuz/jpnn)