Cabuli Puluhan Siswi, Dukun \'Karatan\' di Penjara
jpnn.com - SURABAYA - M. Bandiono alias Pakde bakal menghadapi proses hukum yang panjang. Sebab, semua korban pencabulannya, yang sementara ini berjumlah 30 orang, akan diberkas sendiri-sendiri. Dengan begitu, pria 54 tahun itu disidang sebanyak berkas tersebut.
Rencana itu terungkap setelah tim penyidik mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap lima korban pencabulan yang sudah dimintai keterangan. Ada yang dimintai keterangan sebagai korban, namun ada pula yang diperiksa sebagai saksi untuk korban lain.
Berdasar evaluasi tersebut terungkap bahwa perbuatan pelaku terhadap 30 korban itu dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Karena itulah, berkas pemeriksaan para korban pencabulan tersebut tidak bisa dijadikan satu. "Satu korban satu berkas," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi.
Menurut dia, berdasar hasil pemeriksaan sementara, para korban juga menerima jenis perlakuan berbeda-beda. Tetapi, temanya sama, pencabulan. Begitu pun waktunya dalam rentang berlainan meski selisihnya tidak begitu lama.
Suratmi menjelaskan, perbedaan waktu pencabulan itu terjadi karena para korban memang dipanggil satu per satu saat dibutuhkan. Para korban menjadi sangat penurut. Karena itu, mereka bersedia dipanggil pelaku beberapa kali. Apalagi pelaku lihai membuai para korban.
Awalnya, korban diberi bantuan secara cuma-cuma. Setelah itu, pelaku menawarkan bantuan untuk beragam tujuan. Misalnya, membuka aura dan membuat lebih cantik. Pakde juga menakut-nakuti korban dengan menceritakan bahwa ada orang seperti korban yang tidak menurut lantas mengalami kejadian tidak mengenakkan.
Dengan ancaman tersebut, para korban menjadi takut jika tidak menuruti kemauan pelaku. Termasuk saat meminta untuk melayani nafsu pelaku. "Karena awalnya sudah takut, akhirnya para korban mau-mau saja."
Jika kasus itu benar-benar jadi 30 berkas, bisa dibayangkan lama sidang yang harus dijalani Pakde. Ditambah dengan hukuman yang akan diterima tersangka. Bisa jadi dia akan "karatan" di penjara. Sebab, dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Suratmi menambahkan, polisi tidak hanya memproses pelaku. Penyidik juga meneliti kondisi korban. Menurut rencana, polisi membawa para korban itu kepada psikolog. Tujuannya, mengetahui kondisi psikis korban. Sebab, perbuatan pelaku membuat para korban traumatis yang tentu memengaruhi kejiwaan. Bukan hanya itu, para korban juga akan diperiksa dokter untuk mengecek kesehatan reproduksi.
Sementara itu, Pakde kepada penyidik mengaku tidak sengaja menjadi dukun. Awalnya, dia merantau dari Jember ke Surabaya dan bekerja sebagai petugas cleaning service di sebuah bank pelat merah di kawasan Wonokromo. Dia pensiun pada 2001. Setelah pensiun, dia tidak sengaja dimintai tolong mengobati oleh tetangganya, ternyata manjur. Sejak itu dia jadi dukun. (eko/ib/mas)