Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, pelaku yang masih saudara korban. Namun pelaku ditangguhkan penahannya.
"Pelaku ditangguhkan penahanannya," ujar Azi.
Alasannya, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tidak seberapa dibanding perbuatan rekannya, Ipin.
Pelaku NMW terbebas dari jeratan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang seharusnya ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)