Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Jumat, 22 November 2013 – 13:01 WIB
Mulyadi SH, kuasa hukum Herizon yang lain mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun dari JPU terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan. Menurutnya tuntutan tersebut termasuk tuntutan emosional dan tidak memiliki hati nurani. "Isi pembuktian lemah, dan tidak mengacu pada fakta persidangan," tegasnya.(jpnn)