Cabuli Siswi, Guru Budi Pekerti Ditangkap di Dekat Rumah Bupati
jpnn.com - BATUBARA - FH (26), oknum guru honor SD, warga Dusun I, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Limapuluh, Batubara, yang merupakan pelaku pencabulan, berhasil ditangkap dan digiring ke Polres Batubara, Minggu (19/1)
Informasi dihimpun Metro Asahan (Grup JPNN), tersangka sempat menjadi buron setelah dilaporkan Sz (33), orangtua Mawar (13)- nama samaran- yang merupakan korban pencabulan, tanggal 16 Desember 2013 lalu, sesuai Nomor: STBL/90/XII/2013, dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Laporan itu diterima Kanit III SPKT Polres Batubara Aiptu Saidi.
Atas laporan itu, korban yang sempat buron, akhirnya ditangkap di sekitar rumah perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara, tepatnya di sekitar rumah dinas Bupati Batubara, Sabtu (18/1) pukul 01.30 WIB. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ditemui Metro Asahan, FH tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Guru honor bidang studi Budi Pekerti di SDN Desa Simpang Dolok itu mengatakan, kedekatannya dengan korban terjadi sekitar tahun 2010 lalu.
Dia juga mengaku selama ini korban sering manja kepadanya. Saat ditanya lebih lanjut terkait perbuatannya itu, dia enggan menjawab.
Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga SIk melalui KBO Serse Ipda Tresno Carlos SH mengatakan, setelah keluarga korban melapor, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap korban.
Kemudian, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan FH, Sabtu (18/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB langsung melakukan penangkapan di sekitar tempat parkir rumah dinas Bupati Batubara, di Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU) Kecamatan Limapuluh.
Menurut dia, atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 293 jo Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.