Cabut Gugatan Praperadilan, BW Dianggap Penakut
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mempercepat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat Bambang Widjojanto (BW). Ini menyusul sikap komisioner non-aktif KPK itu yang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BW sebelumnya mengajukan praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menilai BW yang mencabut praperadilan karena takut. "Beliau (BW) takutlah, orang kami sudah benar-benar menyidik," kata Victor, Senin (15/6).
Karenanya, ia menegaskan, berkas BW yang sudah lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke kejaksaan. "Iya dong, itu kan kewajiban saya untuk menyerahkan. Karena sudah P21 maka wajib serahkan ke sana," katanya.
Menurutnya, kasus BW sebelumnya sudah mau dilakukan pelimpahan tahap dua. Namun, karena BW mengajukan praperadilan maka Mabes memberikan kesempatan untuk membuktikan gugatan tersebut. "Jangan sampai dia bilang saya tidak beri kesempatan," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, BW harus ambil kesempatan untuk menguji di praperadilan. "Supaya kalau memang praperadilan (BW) menang, harus legowo memperbaiki diri meninjau kembali. Sepertinya kok beliau tidak mau memanfaatkan itu," ujar Victor.
Victor pun berkesimpulan bahwa karena berkas sudah lengkap maka BW pun urung melanjutkan gugatannya. "Tidak ada itu istilah rekayasa," tegasnya. (boy/jpnn)