Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak menindaklanjuti keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kasus mafia minyak goreng dengan mencabut izin ekspor perusahaan yang terlibat.
Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya penimbunan atau praktik kotor lainnya yang diyakini sebagai penyebab kelangkaan belakangan ini.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, pemerintah punya beberapa opsi hukuman bagi perusahaan korup.
Opsi yang paling ideal menurutnya adalah pencabutan izin ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya. Selain memberi efek jera, sanksi ini juga berdampak postif bagi pasar dalam negeri.
"Perusahaan jadi lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi industri minyak goreng," tutur Bhima dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.
"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," imbuh Bhima.
Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara