Cabut SK Ancol, Kubu Bali Belum Disahkan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
“SK pembatalan yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12). Namun, Yasonna tak menjelaskan lebih detail terkait pencabutan SK tersebut.
Pencabutan SK ini dikabarkan sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PG kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa SK kepengurusan PG hasil Munas Bali yang digelar kubu Ical belum dikeluarkan.
Menurut Yasonna, hal itu dikarenakan MA tidak memerintahkan untuk mengesahkan kepengurusan lainnya. “Perintahnya hanya mencabut,” tegas Yasonna.(boy/jpnn)