Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan

Selasa, 08 Oktober 2024 – 13:29 WIB
Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan - JPNN.COM
Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.

"Ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi di bidang yudikatif," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (8/10).

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung.

Cak Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.

"Saya kira itu wajar, para hakim mengajukan hak keuangan dan fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tetapi untuk tegaknya rule of law. Ingat, ini negara hukum, kalau hakimnya tidak diperhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik," tutur Cak Imin.

Salah satu agenda aksi mogok kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10).

Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. (*/jpnn)

Cak Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News