Cak Imin Mengaku Tak Bisa Atur Tender
Kamis, 08 September 2011 – 12:18 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut mengatur pelaksanaan tender pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. "Atas dasar apa tudingan yang menyebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengatur tender, harus ini, harus itu yang dimenangkan dalam pembangunan infstruktur daerah transmigrasi. Sebab dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah transmigrasi itu ada di bawah kedali kepala daerah," kata Muhaimin Iskandar, saat rapat dengan Komisi IX DPR, dipimpin Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/9).
Selain itu, Muhaimin juga menjelaskan bahwa dana PPIP sebanyak Rp500 miliar tersebut bukanlah Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dan bukan pula APBN-P Kemenakertrans.
"DIPA-nya ada di APBD dan pihak yang mengawasi penggunaan anggaran tersebut adalah Bawasda setempat selanjutnya dipertanggungjawabkan langsung kepada Kementerian Keuangan. Bukan ke Kemennakertrans," ujar cak Imin.