Caleg Bandel Bakal Diumumkan ke Publik
jpnn.com - RANGKASBITUNG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak tidak pernah lelah menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menaati aturan. Bahkan, Panwaslu dalam waktu dekat akan mengumumkan atau mengekspos sepuluh caleg yang melanggar ketentuan kampanye.
APK yang dilucuti terpasang di zona terlarang seperti di Jalan Multatuli, Hardiwinangun, dan Alun-alun Rangkasbitung. Selain itu, caleg juga ada yang memasang APK di pepohonan serta bertentangan dengan Pasal 17 pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Kami sangat sayangkan ternyata kembali marak caleg yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye. Padahal, beberapa waktu lalu telah kami tertibkan,” kata Ketua Panwaslu Lebak Ahmad Taufik kepada Radar Banten (grup JPNN), kemarin.
Panwaslu akan berkoordinasi dengan partai politik (parpol) agar para caleg benar-benar menaati aturan kampanye. Ia menambahkan, penertiban APK telah sesuai dengan prosedur dan sebelumnya dilayangkan surat rekomendasi ke KPU Lebak untuk menegur setiap caleg yang bandel.
“Selain itu, kita pun telah melayangkan surat ke Satpol PP Lebak untuk menertibkan alat peraga kampanye. Namun, dalam kegiatan ini Satpol PP tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengamanan MTQ,” ucapnya.
Ali Saeful Ramdani, Divisi Pengawasan Panwaslu Lebak menambahkan, caleg boleh memasang APK asal dengan ketentuan tidak dengan baliho atau banner, tetapi hanya dengan spanduk. Ali berharap, parpol bisa memberikan pemahaman kepada para caleg agar menaati aturan kampanye.
Jika caleg sudah tertib aturan, akan tercipta pemilu yang benar dan berkualitas. Dengan menaati aturan, para caleg juga sudah memberikan contoh yang positif kepada masyarakat.
“Penertiban kita agendakan secara berkesinambungan sampai masa tenang. Pada kesimpulan akhir nanti, akan kita umumkan ke publik caleg yang paling banyak melanggar aturan,” tandasnya.