Caleg Gerindra Lingga Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Batam
jpnn.com, BATAM - Rahmat Nur Cahyono, 38, calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga dari partai Gerindra, daerah pemilihan (Dapil) I nomor urut 2, tertangkap tangan saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di Batam, Kepualaun Riau, Selasa (12/3) lalu.
Rahmat ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang bersama temannya, Hendri alias Ahok di salah satu hotel kawasan Lubukbaja. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu, seberat 0,6 gram.
"Barang bukti kami temukan disaku tersangka H (Hendri). Kemudian kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan, ternyata yang membeli narkotika jenis sabu ini merupakan dari tersangka R (Rahmat)," jelas Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman.
"Kalau dari informasi yang kami dalami itu benar merupakan Caleg di daerah Kabupaten Lingga Dapil I nomor urut 2," tambahnya.
Dimana, pada saat dilakukan penangkapan itu, Rahmat memberikan uang kepada Hendri sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu kepada seseorang yang masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polresta Barelang berinisial, R. Dimana, saat itu Hendri bersama R melakukan transaksi narkoba di kawasan Nagoya.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, Rahman membeberkan bahwa Hendri dan Rahmat sudah sering mengonsumsi sabu bersama-sama. Sebab 4 hari sebelum ditangkap oleh pihaknya, keduanya juga mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjungpinang.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka masih sebatas pengguna, karena barang bukti yang kita sita dengan berat 0,6 gram. Sudah cukup lama, ini yang kelima kalinya mereka makai (narkoba) bersama," tuturnya.
Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu atau bong berbahan kaca dari dalam kamar hotel tempat mereka menginap.