Caleg NasDem Perjuangkan Hak-Hak Sesama Disabilitas
"Anak dengan disabilitas boleh memilih sekolah dimanapun yang dia mau, dan sekolah tidak boleh menolaknya," katanya.
Sebenarnya, hak-hak warga disabilitas sudah dijamin dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Anggiasari, undang-undang tersebut progresif karena menjamin hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas. Sayangnya, dalam implementasinya masih lemah.
Dia kembali mencontohkan, fasilitas umum pun masih belum ramah disabilitas. Dia mencontohkan untuk di sekolah, terminal, bank atau berbagai fasilitas publik lainnya, masih belum ada fasilitas ram atau jalur bidang miring untuk dilewati kursi roda.
Begitu juga fasilitas toilet yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas, masih sangat jarang. Contoh lainnya ialah belum semua trotoar menggunakan lajur khusus untuk orang dengan disabilitas.
"Saya bagian dari penyandang disabilitas, sehingga tahu bagaimana pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas. Semua orang berpotensi menyandang disabilitas," katanya.
Pentingnya regulasi yang menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas juga diutarakan Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Aria Indrawati.
Di kesempatan berbeda, dia mengungkapkan apresiasinya terhadap partai politik yang mengakomodir disabilitas sebagai kader.
Dia juga mengungkapkan senada terhadap penyandang disabilitas yang berniat terjun menjadi politikus. Menurutnya, ruang penyandang disabilitas di politik memang perlu ditambah, dan diperbesar.