Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU

Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU - JPNN.COM
Syarat administratif antara lain terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak bakal caleg. Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada kejanggalan dalam rekam jejak bakal caleg misalnya indikasi penggunaan narkoba atau pelanggaran hukum.

"Kalau laporan masyarakat itu bahwa calon ini suka marah-marah dengan keluarganya atau si calon kurang jiwa sosial, nggak pernah nyumbang di lingkungannya, itu tidak bisa. Karena itu bukan persyaratan yang tertulis di UU," ujar Hadar.

Seperti diketahui, KPU membuka penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) mulai tanggal 9-22 April 2013. Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap DCS. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close