Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
"Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," urai Kapolres.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim belum menentukan nasib DL. Namun, Ketua KPU Fahmi Idris menegaskan, jika sudah berkekuatan tetap tentu akan ada putusan.
"Kami harus mempelajari aturan hukumnya. Jika ada putusan tetap pengadilan, baru bisa dilakukan keputusan," terangnya.(aj)