Caleg PKS Tanda Tangani Janji Setia
jpnn.com - Sekjen DPP PKS Anis Matta di Kanntor KPU, 19 Agustus 2008 menjelaskan lima poin dalam perjanjian itu antara lain menjaga integritas moral, menghindari pendapatan yang haram atau syubuhat, tidak melakukan korupsi, mencoba selalu hidup sedrhana, dan serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
Jika dilanggar, anggota legislatif dari PKS semuanya, dalam perjanjian yang diikutsertakan sebagai berkas caleg yang didaftarkan ke KPU, akan menerima sanksi yang akan ditetapkan partai. "Makanya, Insya Allah kami yakin caleg PKS bebas korupsi," tegas Anis Matta.
Anis Matta didampingi sejumlah fungsionaris DPP PKS diantaranya Ahmad Zainuddin, Ahmad Faradis, secara resmi mendaftarkan caleg PKS untuk DPR RI. Jumlahnya 573 caleg.
Caleg pusat PKS terdiri 373 laki-laki dan 200 perempuan atau 34 persen dari jumlah caleg. Mayoritas caleg atau 80 persen diantaranya masih berusia muda, antara 30 sampai 45 tahun. PKS menyertakan 12.033 berkas dokuman para calegnya. (ysd)