Caleg yang Tersangkut Kasus Money Politic Harus Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA -- Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ferry Junaedi mengungkapkan, penyelenggara pemilu harus bersikap tegas terhadap caleg pelaku politik uang (money politic). Pasalnya, kata dia, ada tren peningkatan aksi politik uang dalam setiap Pemilu.
"Sebenarnya itu terjadi karena terkendala masa pemeriksaan oleh penyelenggara pemilu hingga ke proses pidana, sehingga tidak semua dapat terselesaikan dengan baik," kata Ferry di Jakarta, Senin, (21/4).
Menurutnya, penegak hukum dalam menangani proses hukum moneye politik terbatas oleh waktu yang hanya 14 hari. Ferry berpandangan, terkait limitasi penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu harus dilakukan revisi.
Bila tidak, dengan terbatasnya waktu penanganan kasus pelanggaran pemilu tidak akan maksimal. Bukan tidak mungkin banyak kasus yang dihentikan penyidikannya.
Masyarakat hanya punya waktu 7 hari melapor adanya pelanggaran itu, sedangkan Bawaslu hanya memiliki 5 hari untuk menindaklanjutinya ke pihak kepolisian.
Polisi hanya memiliki 14 hari tersebut. Padahal, kata dia,butuhkan waktu yang panjang untuk membuktikan tindak pidana tersebut.
"Banyak pelanggaran pemilu kemudian dibawa ke polisi yang tuntas tanpa ending yang baik. Artinya, semua proses di polisi akan dihentikan dengan di SP3. Dan ini tidak menimbulkan efek jera," sambung Ferry.
Menurutnya, kasus pidana pemilu harus ditindaklanjuti hingga rampung, bukan sebaliknya dihentikan penyidikannya. Dalam hal ini, kata dia, Perludem juga mendorong agar Bawaslu proaktif mendorong kasus pidana pemilu, khususnya politik uang di tindaklanjuti oleh penyidik Polri.