Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023

Rabu, 30 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023 - JPNN.COM
Sebanyak empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja di tangkap Polres Serang, Banten, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/HO-Polres Serang)

jpnn.com, SERANG - Empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja sejak 2023 dengan total korban sebanyak 60 pencari kerja ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Banten.

Kanit Pidum Polres Serang Ipda Supendi mengatakan empat orang tersangka tersebut berinisial SG warga Kecamatan Ceranang, SH warga Kecamatan Kibin, dan tersangka EL warga Kecamatan Pamarayan dan OY ditangkap di Banjar, Jawa Barat.

Dan dari hasil pemeriksaan modusnya yang di lakukan para tersangka yakni dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa membantu masuk kerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dengan mengaku kenal orang dalam dan punya jatah untuk rekruitmen tenaga kerja.

"Tersangka juga meminta korban menyertakan sejumlah uang saat menyerahkan berkas lamaran. Lewat uang itu, pelaku berjanji bisa menyalurkan korban untuk bekerja ke sebuah perusahaan," katanya.

Namun, saat uang dari korban telah diterima. Para tersangka hanya menyimpan berkas lamaran kerja korban di rumahnya. Dia mengatakan tersangka ini tidak pernah berupaya menyalurkan para korbannya agar bisa bekerja.

"Untuk korbannya juga merupakan warga Kabupaten Serang, untuk jumlah korban sekitar 60 orang, dengan total kerugian sekitar Rp300 juta," katanya.

Korban rata-rata di tarif mulai dari Rp3-7 juta. Dan para tersangka ini sudah melakukan aksi penipuan nya sejak tahun 2023-2024.

Kata dia, pengungkapan kasus penipuan calon tenaga kerja di wilayah hukum Polres Serang merupakan salah satu tindak lanjut dari program Poliran (polisi peduli pengangguran) Kapolda Banten, yang mana para tersangka sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polres Serang menangkap empat tersangka calo tenaga kerja yang sudah menipu puluhan orang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA