Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
jpnn.com, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar)menetapkan status tersangka terhadap seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu karena mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia pada daftar hadir pemilih Pilkada 2024.
"Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (27/11/2024)," kata Kasat Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
Dia menambahkan penetapan tersangka yang berinisial M (24) dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim.
Pelaku M merupakan warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru dalam Pilkada 2024 Kabupaten Manggarai Barat. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
Dia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku M langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," ujarnya.
Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.