Calon Anggota KIP yang Gugur Minta Tim Pansel Diberhentikan
jpnn.com, REDELONG - Sejumlah calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah yang gugur mendatangi gedung DPRK Bener Meriah.
Mereka melakukan aksi protes karena tidak terima akan hasil pengumuman yang dikeluarkan Panitia Independen penjaringan dan penyaringan (Pansel).
"Sesuai dengan surat edaran tim Pansel yang distempel pada hasil tes itu akan menyisakan 30 besar sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2016, tapi pada kenyataan tim Pansel hanya menyisakan 20 besar," kata Alamri, salah seorang Calon yang dinyatakan gugur kepada Rakyat Aceh.
Menurutnya, keputusan tim Pansel mengumumkan 20 besar pada 24 September 2018 tersebut sangat merugika pihaknya. ”Kami merasa sangat dirugikan, apakah ada permainan elit dalam proses perekrutan tersebut," tanya Amri.
Dia menambahkan, pada intinya ujian tulis panitia seharusnya mengambil 30 besar sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Ketika undang undang itu dilanggar, kita menduga ada permainan dan ini menunjukkan langkah awal menuju tindakan yang negatif, oleh sebab itu kami sebagai peserta merasa dizalimi. Kami menuntut kepada tim Komisi A, agar memberhentikan tim Pasel. Jika tidak ini akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Ketua Pansel Effendi saat dikonfirmasi menyebutkan, pengumuman 20 besar calon anggota KIP adalah sudah sesuai berdasarkan standar nilai yang telah ditentukan dalam rapat pleno Pansel.
"Dalam rapat pleno standar nilai yang kami tentukan adalah ambang batas terendah 70 persen dan tertinggi 150 persen dan yang mencapai nilai 70 persen ke atas hanya 20 peserta, sedangkan 15 peserta lainnya hanya memperoleh 69 persen ke bawah,” jelasnya.