Calon Haji Batal Berangkat, Setoran Jemaah Bagaimana, Pak Menag?
jpnn.com, JAKARTA - Kerangkatan jemaah calon haji Indonesia 2021 mundur. Itu adalah keputusan pemerintah yang kedua kalinya setelah pada 2020 juga tidak memberangkatkan warganya yang pengin menunaikan rukun kelima Islam.
Saat menyampaikan hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bagaimana beratnya pemerintah mengambil keputusan tersebut. Hingga menjelang pengumuman keputusan pengunduran hari ini (3/6), pemerintah masih berupaya melakukan lobi-lobi.
"Saya tahu keputusan ini membuat sedih umat Islam terutama jemaah calon haji. Namun, kami pastikan setoran jemaah calon haji 2020 dan 2021 aman," katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/6).
Dia menyebutkan biaya haji ini, bisa diambil oleh calon jemaah atau dibiarkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Gus Yaqut memastikan, kalaupun calon haji mengambil dana tersebut, nama mereka masih menjadi prioritas pada 2022.
"Jemaah calon haji 2020 dan 2021 yang batal berangkat diprioritaskan pada haji 2022," ucapnya.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan menambahkan, pihaknya memberikan rekomendasi pengunduran keberangkatan jemaah calon haji 2021 salah satunya karena pertimbangan keselamatan dan kesehatan calon haji.
Namun, MUI menegaskan, Kemenag harus memberikan jaminan dana haji yang sudah disetor aman. Selain itu calon haji juga harus diberikan jaminan untuk pemberangkatan haji 2022.