Calon Hakim MA Ingin Pertahankan Hukuman Mati
Senin, 14 Januari 2013 – 21:41 WIB
Dipaparkannya, dalam perkara Kapal Nusantara IV itu pemilik kapal mengajukan pinjam pakai alat bukti. Desnayeti pun mengizinkan permohonan itu.
"Saya menyetujui karena UU membolehkan hal ini. Kesalahan kapal itu karena menggunakan jaring pukat yang melebihi ketentuan. Nakhodanya diajukan persidangan. Sementara kapalnya, setelah inkracht bisa dilelang. Dalam praktiknya nilai kapal setelah inkracht menjadi kecil. Sehingga kami izinkan kapal itu dipinjam dengan jaminan Rp150 juta. Dan yang dipermasalahkan pihak MA adalah Kapal Nusantara VII, bukan Kapal Nusantara IV," ungkap Desnayeti. (fas/jpnn)