Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
Kamis, 22 Juli 2010 – 22:03 WIB
Dengan alasan itu, pihak MUJUR akan mendaftarkan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU Haltim yang menetapkan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud sebagai pemenangnya pada Selasa (20/7) lalu dengan persentase 32 persen suara. Sementara pasangan MUJUR memperoleh 31 persen suara.
Rencananya, perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itu akan didaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/7) besok. “Lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.