Calon Independen Rogoh Hampir Rp1 M untuk Urus KTP dan Materai
Senin, 12 November 2012 – 17:11 WIB
Oleh sebab itu atas dasar ini, Eggi mengajukan permohonan ke MK, agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28 UUD1945. Selain itu ia juga bermohon pasal yang mengatur persyaratan minimal 3 persen dukungan tersebut, tidak memunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal ini, pimpinan sidang Hakim Ahmad Sodiki menyatakan, permohonan yang diajukan memerlukan perbaikan. Terlebih, MK pernah memutuskan perkara yang sama.
“Berkenaan dengan pokok permohonan, sudah ada putusan Mahkamah Nomor 14 tahun 2009 lalu. Oleh sebab itu mengenai pasal ini, tolong dipelajari, apakah kemudian alasan-alasan yang dikemukakan berbeda. Kalau sama, tentu tidak mungkin dilakukan kembali,”katanya.