Calon Kapolri Tetap Perlu Diuji Publik
Minggu, 12 September 2010 – 11:11 WIB

JAKARTA - Pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) bahwa calon penggantinya cukup dijaring lewat mekanisme internal kepolisian menuai kritik. Sejumlah kalangan yang kritis terhadap Korps Bhayangkara menilai hal itu bertentangan dengan prinsip reformasi kepolisian yang menekankan aspek transparansi.
Sebagaimana diketahui, Jumat (10/9), BHD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka nama calon Kapolri untuk publik. Dia bersikukuh mekanisme penilaian internal lebih penting. Masyarakat bisa tahu setelah nama calon itu disampaikan presiden kepada DPR.
Di istana, setelah acara open house Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mensesneg Sudi Silalahi mengisyaratkan bahwa presiden hanya akan mengirimkan satu nama kepada DPR. Hal itu berdasar ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat presiden dengan persetujuan DPR. ""Jadi, kalau minta persetujuan DPR, berarti kan bukan seleksi,"" kata Sudi.